Panah Wayer

3 Kasus Sajam Panah Wayer Terjadi di Bitung Sulawesi Utara, Pelaku Kebanyakan Anak di Bawah Umur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus senjata tajam (sajam) jenis Panah Wayer di Bitung, Sulawesi Utara.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Senjata tajam (sajam) jenis Panah Wayer, masih menjadi momok di tengah masyarakat Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya, sajam jenis ini sering dipakai para pelaku tawuran dan penganiayan, melibatkan antar anak-anak yang masih di bawah umur hingga dewasa.

Berikut tiga peristiwa kriminal di Kota Bitung Sulut yang menggunakan sajam jenis Panah Wayer

1. Pelaku masih 17 tahun

Pelakunya anak di bawah umur, dan berhasil di tangkap oleh Tim Tarsius Presisi dan Tim Resmob Polres Bitung.

Seorang pemuda 17 tahun warga Kecamatan Girian, di angkap tim resmob Polres Bitung karena melakukan penganiayaan pakai sajam panah wayer.

Dilakukannya di sebuah tempat kos yang ada di perum Bimoli Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Bitung, dengan korban lelaki Revan Biringan.

“Dalam kasus ini, sempat terjadi saling serang antara pelaku dan korban. Hingga berujung korban kena panah wayer di kaki sebelah kanan,” kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai, kepada wartawan Kamis (16/5/2024) malam.

Peristiwa ini terjadi Senin (13/5/2024) pukul 05.40 wita, dan pelaku di tangkap tim resmob Polres Bitung keesokan harinya pukul 15.30 wita di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku masih umur 15 tahun

Peristiwa yang kedua, dua orang pemuda RY (21) dan rekan lelaki yang masih usia 15 tahun harus berurusan dengan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.

Keduanya di tangkap Polisi,atas kepemilikkan sajam jenis panah wayer.

Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Angai menerangkan, tertangkapnya kedua pemuda itu berawal ketika Tim Tarisus terima informasi ada tawuran antara kompleks pasar tua dan Parigi tofor Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Bitung.

Tertangkapnya dua pelaku itu tak mudah, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) tawuran harus menerobos masuk saat tawuran.

“Mereka berdua bagian dari 10 orang pemuda yang diduga melakukan penyerangan,” jelas Kasi Humas.

Saat diinterogasi, motif kedua pelaku hanya ingin melakukan penyerangan.

Keduanya ditangkap tim Tarsius Presisi Polres Bitung, pada Selasa (14/5/2024) jam 02.30 wita di kompleks Parigi tofor Bitung.

Pelaku umur 16 dan 18 tahun

Dan peristiwa kriminal menggunakan sajam jenis panah wayer, sebelumnya terjadi di perum Bimoli Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.

Tercatat ada enam orang pemuda yang ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung pada Selasa (14/5/2024) jam 04.00 wita di lokas kejadian.

Dari enam orang yang di tangkap, dua diantaranya kedapatan memiliki sajam jenis panah wayer disembunyikan dalam sebuah tas.

Mereka adalah lelaki yang masih berusia 16 tahun dan IA 18 tahun.

“Kasus ini, para pelaku yang terlibat merasa sakit hati karena kakak dari satu diantara pelaku pernah diancam,” tambahnya.

Dari tiga peristiwa kriminal menggunakan sajam jenis panah wayer, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku.

Tiga diantara masih dibawah umur dan lainya sudah dewasa.

Selain itu, polisi mengamankan empat pelontar dan 13 anak panah.

Berita Terkini