Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kasus penganiayaan dan pengancaman yang viral menggemparkan warga Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya dituntaskan Polsek Belang.
Dua orang pelaku yang viral mengejar warga dengan senjata tajam (Sajam) akhirnya ditangkap Polsek Belang.
Dari informasi yang diperoleh, kedua pelaku diketahui berinisial RH alias Kiki (19) dan E (14).
Keduanya adalah warga Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra.
Kasie Humas Polres Mitra AKP Nicolaas Tumongoor saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Dari laporan yang masuk ke kami kedua pelaku sudah ditangkap," ujarnya, Senin 6 Mei 2024 via telepon.
Namun, ia mengatakan belum mengetahui motif dari kasus tersebut.
"Untuk motif masih kami selidiki," tegas dia.
Ia mengatakan kronologi kejadian tersebut berawal dari korban bernama Alfi Christoper Dadui (21) sedang berbelanja disalah satu grosir di Kecamatan Belang.
Korban kemudian dipanggil oleh pelaku dan langsung ditampar.
Tak hanya itu, pelaku juga mencabut Sajam dan langsung mengejar korban.
Dalam keadaan ketakutan, korban kemudian lari ke dalam mobil.
Pelaku lalu menikam kaca mobil korban dan menggores kendaraan yang ditumpangi korban tersebut.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Mitra," ucapnya. (Nie)