TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sungguh bejat perbuatan seorang Nelayan di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
AT alias Tua Adi (54), terduga tersangka, tega melakukan dugaan kekerasan seksual dan fisik, ke seorang perempuan AL alias Ani (19).
Perempuan yang masih berstatus sebagai pelajalar, menjadi korban kekerasaan seksual dan fisik.
Baca juga: Sosok Melki Sedek, Ketua BEM Nonaktif UI yang Terbukti Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Kini Diskors
"Atas perbuatan pelaku, korban hamil dan saat ini anak yang yang di kandung sudah lahir," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam press realese pengungkapan dan penangkapan kasus, di Mapolres Bitung, Jumat (3/5/2024).
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada medio bulan Juli 2023 sampai Oktober 2023.
Di dalam sebuah kamar kost, yang ada di Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa Bitung Sulut.
Adapun motif dari perbuatan pelaku, melakukan kekerasan seksual dan fisik, karena keinginan pelaku berhubungan layaknya suami dan istri.
Pelaku berhasil di tangkap, tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Polres Bitung Rabu 1 Mei 2024 sekira pukul 12.55 Wita di sebuah Gubuk kebun di daerah Wangurer Barat.
Dalam proses pengungkapan dan penangkapan, polisi diperhadapkan pada hambatan karena profesi pekerjaannya sebagai nelayan.
Sehingga polisi harus memeras otak, dalam melakukan penangkapan pelaku.