Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan reserse Narkoba Polresta Manado meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Tersangka diketahui adalah lelaki berinisial RP.
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono ketika dikonfirmasi Rabu (1/5/2024) mengatakan, tersangka membeli sabu-sabu tersebut dari seorang pria bernama Abu Nawas yang saat ini ditahan di Lapas Tuminting.
"Barang tersebut dibeli dengan harga Rp 800.000 dan kemudian dipecah menjadi paketan kecil untuk dijual kembali dengan kisaran harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000," jelasnya
Lanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
"Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya
Sebelumnya, Tim Sat Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan di sekitar kelurahan kombos barat, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tersangka tak berkutik saat diringkus polisi.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika," jelasnya (Ren)