Kasus Pileg Sangihe

BREAKING NEWS : 2 Komisioner KPU Sangihe Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Penulis: Nelty Manamuri
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra

TRIBUNMANADO.CO.ID, Sangihe – Dua oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe dijadikan tersangka dalam dugaan kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pergerasan suara Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024.

Penetapan kedua Komisioner berinisial IT dan AP mengacu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra, membenarkan status tersangka bagi kedua Komisoner KPUD tersebut.

Baca juga: Daftar Nama yang Lolos Seleksi Tertulis dan Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Sangihe Sulawesi Utara

“Jadi memang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka kedua komisoner KPUD dalam kasus Pidana Pemilu,” ucap Syahputra, ketika dikonfirmasi Selasa (30/04/2024).

Sebelum penetapan tersangka diawali pemeriksaan saksi-saksi, baik di Sangihe maupun saksi Ahli.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun sesuai Undang-Undang Pemilu dan proses hukum akan dilakukan sebelum 14 hari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

“Untuk kelanjutan kasus ini sebelum 14 hari itu sudah kami (Polres) limpahkan ke Kejaksaan sebab menggunakan Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.

Di singgung soal penahanan dan non aktif dari kedua tersangka sepenunya di serahkan ke Jajaran KPUD secara berjenjang.

“Sedangkan untuk penon aktif bagi kedua tersangka itu kewenangannya atau kebijakan dari jajaran KPUD,” pungkasnya. (Nel) 

Berita Terkini