TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain lulusan Sarjana, pemerintah juga memperhatikan lulusan SMA dan SMK.
Terbukti untuk penerimaan CPNS, pemerintah juga membuka posisi untuk lulusan SMA dan SMK.
Gaji yang disiapkan untuk mereka pun cukup untuk kesejahteraan.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Guru Honorer Nangis Haru usai Dapat Gaji Sertifikasi, Langsung Sujud Syukur
Mereka juga nantinya bisa mengembangkan diri mereka.
Jelas dengan menambah pendidikan.
Terpenting mereka sudah bekerja sebagai PNS.
Pangkat dan golongan nanti akan disesuaikan.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai CPNS 2024, bisa mulai mengecek besaran gajinya.
Gaji seorang pegawai negeri sipil (PNS) bergantung pada golongan, yang disebut dengan golongan ruang, dan masa kerja.
Struktur gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, yang menetapkan tabel gaji pokok PNS, yang berarti semua PNS di Indonesia menerima gaji pokok PNS yang sama, terlepas dari apakah mereka bekerja untuk organisasi pusat atau daerah atau pemerintah daerah.
Gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang merupakan lulusan SMA dan SMK, juga tidak kalah bersaing jika dibandingkan dengan lulusan sarjana.
Lulusan SMA dan SMK ini biasanya ditempatkan di Tingkat I dan II.
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com