Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara memproses sejumlah aduan terkait kelalaian perusahaan bayar THR Idul Fitri.
Hal tersebut dibeber Kadisnakertrans Sulut Rahel Rotinsulu.
"Sementara kita proses," kata dia Selasa (16/4/2024).
Menurut Rahel, aduan masuk dalam situs milik Disnakertrans Sulut maupun nasional.
Rahel tak menyebut jumlah pasti aduan yang masuk.
"Yang pasti tidak sampai sepuluh," kata dia.
Sebut Rahel, pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan yang terlapor untuk klarifikasi.
Ia berjanji menangani laporan tersebut dengan seadil adilnya.
"Kita proses sesuai aturan," kata dia.
Diketahui beberapa waktu lalu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meminta perusahaan di Sulut untuk membayar THR tepat waktu.
"Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja maka perusahan harus membayar THR paling lambat 7 hari menjelang Hari
Raya Idul Fitri 2024," kata dia Selasa (2/4/2024).
Menurut dia, perusahaan yang abai bayar THR terancam sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Olly Dondokambey mengaku telah mengistruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut untuk memantau pembayaran THR.
"Kepala Dinas Tenaga Kerja agar aktif rapat dengan serikat pekerja untuk monitoring perusahaan mana yang tidak bayar THR," kata dia. (Art)