TRIBUNMANADO.CO.ID - Politisi senior PDIP, Junimart Girsang mengatakan bahwa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memiliki hubungan baik dengan calon presiden (capres) pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto.
Hal itu disuarakan Junimart di tengah polemik sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, kubu Paslon Ganjar-Mahfud dalam koalisi PDIP telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres tahun ini.
Desas-desus merenggangnya hubungan kedua kubu pun berhembus. Khususnya hubungan Megawati dan Prabowo sebagai ketua partai yang bersaing di Pemilu 2024.
Junimart lantas menyebut hubungan kedua politisi hebat RI itu baik-baik saja tak ada masalah di antara mereka.
"Setahu saya hubungan ibu Mega dengan Pak Prabowo itu secara pribadi baik-baik saja," kata Junimart saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Junimart menjelaskan, Megawati dan Prabowo memiliki hubungan baik sejak lama, sehingga tidak ada masalah.
"Karena dari dulu sudah memang bersahabat kan begitu. Ya, enggak ada masalah," ujarnya.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta agar terkait hubungan politik baiknya ditanyakan ke DPP PDIP.
"Secara pribadi hubungannya baik-baik saja, enggak ada masalah," kata Junimart.
Junimart juga merespons mengenai kemungkinan Megawati dan Prabowo akan bertemu.
Menurutnya, segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam dunia politik.
"Dalam politik apa yang tidak mungkin, yang tidak mungkin bisa, mungkin (terjadi) dalam politik, sepanjang itu untuk kebaikan, dan untuk kemaslahatan masyarakat dan rakyat, kenapa tidak?" ucap Junimart.
Baca juga: 4 Berita Populer Sulut Senin 25 Maret: Calon Ketua Gerindra, Cagub Berdarah Minahasa, PDIP vs Golkar
Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK
Sebelumnya Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD atau kubu paslon nomor urut 3 telah resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Sabtu (23/3/2024) kemarin.
Adapun kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dilansir dari Kompas.com, permintaan ini senada dengan permintaan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Alasan MK harus mendiskualifikasi Prabowo-Gibran lantaran melanggar hukum terkait batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.
Selain permintaan diskualifikasi, kubu Ganjar-Mahfud meminta Pilpres 2024 diulang karena ada dugaan penyalahgunaan lain berupa intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (Bansos) jelang Pilpres 2024 lalu.
Todung menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan ini.
Permohonan mereka telah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di Indonesia," kata Todung.
Baca juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Sudah Bahas Susunan Kabinet
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com