Mata Lokal Memilih

Keputusan KPU Bitung Untuk PPK di Empat Kecamatan yang Lakukan Pelanggaran Pemilu, Tidak Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi KPU Wiwinda Hamisi Ketua Divisi Sosialisasi, pendidikan, pemilih partisipasi masyarakat dan SDM

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung, Sulawesi Utara angkat bicara terkait sanksi ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) di empat Kecamatan.

Menurut anggota Komisi KPU Wiwinda Hamisi Ketua Divisi Sosialisasi, pendidikan, pemilih partisipasi masyarakat dan SDM, pihaknya telah melakukan klarisifikasi sebelum pleno tingkat provinsi.

"Keputusannya untuk PPK di empat kecamatan itu direkomendasikan untuk sementara dinon aktifkan. Sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut," kata Wiwinda Hamisi, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: 3 Berita Populer Sulut: Komisioner KPU Minut Diberhentikan, Kasus Money Politik Caleg JL Kedaluwarsa

Keempat Kecamatan itu adalah, Girian, Madidir, Matuari dan Ranowulu.

Lanjut Wiwin sapaannya, sanksi kepada mereka bukan di pecat.

Sanksi non aktif kepada seluruh personil PPK di empat kecamatan, karena keberadaan mereka kolektif kolegial.

Di non aktifkan sementara, untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut dari KPU Sulut pasca kembali dari Jakarta mengikuti Rapat Pleno tingkat Nasional.

Pihaknya juga selaku komisioner KPU Bitung, akan diklarisifikasi.

Sehingga dalam rangka pemeriksaan, mereka harus di non aktifkan sementara.

Dalam pemeriksaan nanti, akan di liat apakah mereka semua melanggar etik semua atau sebagian.

Hingga ke ranah Bawaslu, apakah akan dilanjutkan pada proses pidana Pemilu.(crz)

Berita Terkini