DPR RI 2024

Update Perolehan Suara Sementara Caleg DPR RI Gerindra Dapil Sulut, Conny Mulai Kejar Tumbelaka

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Caleg DPR RI Gerindra Dapil Sulut

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah update Perolehan Suara Sementara Caleg DPR RI Gerindra Dapil Sulawesi Utara ( Sulut ).

Berdasarkan hasil hitung sementara dari KPU hingga Senin 4 Maret 2024 pagi pukul 10:00 WIB yang diakses Tribun Manado pada Senin 4 Maret 2024 pagi pukul 11.52 Wita.

Data ini berdasarkan progres 6685 dari 8240 TPS atau sudah 81.13 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Gerindra, Christovel Liempepas masih memimpin suara.

Sementar di posisi kedua dan ketiga ada Conny L Rumondor dan Martin Tumbelaka yang saling kejar suara.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), suara Christovel Liempepas berada di puncak dengan Perolehan Suara Sementara 23.541 suara.

Turun di urutan kedua,  Martin Tumbelaka memperoleh 16.484 suara.

Selanjutnya di posisi ketiga ada Conny L Rumondor yang mengejar Tumbelaka dengan perolehan 15.506 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Gerindra:

1. Ir. CONNY LOLYTA RUMONDOR, M.S. 15.506

2. MARTIN D. TUMBELAKA16.484

3. Drs. SAMSURIJAL MOKOAGOW, M.H. 5.631

4. RIVEL FERAT NGANTUNG 3.343

5. dr. CHRISTOVEL LIEMPEPAS 23.541

6. DINA ARDIANI, A.Md. 1.174

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Berita Terkini