DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulut Demokrat, Hillary Lasut Unggul Jauh Dekati 200 Ribu Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulut Demokrat, Hillary Lasut Unggul Jauh Dekati 200 Ribu Suara

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut ini Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrat.

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Jumat 1 Maret 2024 sore pukul 17.00 WIB yang diakses Tribun Manado pada Jumat 1 Maret 2024 malam pukul 18.37 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 6513 dari 8240 TPS atau 79,04 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Demokrat, Hillary Lasut atau HBL unggul jauh.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama HBL berada di posisi pertama memperoleh 185041 suara.

Sementara, di urutan kedua Bambang Dwidjatmiko dengan perolehan 2279 suara.

Berikut, di urutan ketiga Iwan Manasa dengan perolehan 1085 suara.

Kemudian menempati di urutan keempat Enny Yuliana dengan 1013 suara.

Selanjutnya di urutan kelima Reza Nangka dengan 594 suara.

Dan, David Christian Boyoh memperoleh 554 suara.

Berikut daftar suara caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Partai Demokrat:

1. Hillary Lasut, 185041

2. Bambang Dwidjatmiko, 2279

3. Iwan Manasa, 1085

4. Enny Yuliana, 1013

5. David Christian Boyoh, 554

6. Reza Nangka, 594

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Berita Terkini