DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Nasdem, Tatong Unggul, Felly Runtuwene Mengejar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Nasdem, Tatong Unggul, Felly Runtuwene Mengejar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Nasional Demokrat ( NasDem ).

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Rabu 28 Februari 2024 siang pukul 13.00 WIB yang diakses Tribun Manado pada Rabu 28 Februari 2024 sore pukul 14.39 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 6303 dari 8240 TPS atau 76,49 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Dapil Sulawesi Utara NasDem, Tatong Bara berada di urutan teratas.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Tatong Bara di posisi teratas di puncak dengan perolehan 30462 suara.

Sementara itu diikuti di urutan kedua Felly Runtuwene dengan perolehan 27236 suara.

Menempati di peringkat ketiga Hamim Pou dengan 16863 suara.

Mengejar di urutan keempat Vicky Lumentut dengan perolehan 12763 suara.

Selanjutnya di posisi kelima Maximiliaan Lomban dengan 8773 suara.

Dan, keenam Andres Makarame Andaria memperoleh 3447 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Partai NasDem:

1. Tatong Bara, 30462

2. Vicky Lumentut, 12763

3. Maximiliaan Jonas Lomban, 8773

4. Hamim Pou, 16863

5. Felly Estelita Runtuwene, 27236

6. Andres Makarame Andaria 3447

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Berita Terkini