TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikabarkan kembali bergabung menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah bebas murni pada Januari 2024.
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan, kembalinya Richard Eliezer menjadi bagian Korps Bhayangkara sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Iya kembali menjadi anggota Polri, sesuai putusan kode etiknya," kata Ronny kepada Kompas.com pada Rabu (9/8/2023) lalu, dikutip dari Kompas.com Selasa (27/2/2024).
Diketahui, Richard Eliezer keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.
Selama cuti bersyarat, Bharada E bakal mengikuti pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program cuti bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.
Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan di masa cuti bersyaratnya.
Setelah bebas murni Januari 2024 lalu, keberadaan Bharada E pun saat ini belum diketahui kepastiannya, terkait alamat tinggalnya.
Hal itu terungkap saat proses persidangan gugatan yang dilayangkan pihak orangtua dari mendiang Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, orangtua Brigadir J melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada E.
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, dilayangkan terhadap enam pihak.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Sidang gugatan dari orangtua Brigadir J ini tertunda setelah Ferdy Sambo cs tak hadir.
"Tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut,” kata Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Kamaruddin memastikan pemanggilan kepada para tergugat telah dilayangkan secara patut.
Hanya saja Bharada E yang sudah pindah alamat.
“Kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan (tergugat) yang lainnya adalah sah dan patut,” ucapnya.
Dengan tidak hadirnya para tergugat, maka majelis hakim menunda sidang selama tiga pekan ke depan. Sidang kembali digelar pada 19 Maret 2024 mendatang.
“Maka oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 maret 2024,” kata Kamaruddin.
Dalam gugatan ini, para tergugat diminta pertanggungjawaban sebesar Rp 7.583.202.000 sebagai dana pensiun Brigadir J.
Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu meregang nyawas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.
“Dasarnya adalah klien kita (almarhum Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia.
Bhayangkara ya, apabila dia (hidup), bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53,” papar Kamaruddin.
“Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua,” ucapnya.
Di sisi lain, Kamaruddin mengeklaim Brigadir J juga memiliki tabungan sebesar Rp 200 juta di Bank BNI yang dicuri oleh Ricky Rizal.
Tak hanya itu, barang-barang pribadi seperti laptop dan ponsel milik Yosua juga disebut hilang.
Selain itu, Brigadir J juga disebut pernah mendapatkan pin emas dari Pimpinan Polri dengan berat 10 gram.
Baca juga: Cek Fakta Ferdy Sambo Disebut Tidak Tidur dalam Sel Tahanan, Begini Respons Menkumham Yasonna
Tayang di Kompas.com