DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Unggul Jauh, Diikuti Yasti dan James

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Unggul Jauh, Diikuti Yasti dan James

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Minggu 25 Februari 2024 dini hari pukul 01.00 WIB yang diakses TribunManado.co.id pada Minggu 25 Februari 2024 dini hari pukul 02.48 Wita.

Data berdasarkan hasil progres 5624 dari 8240 TPS atau 68,25 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP, Rio Dondokambey berada di urutan teratas.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Rio Dondokambey di posisi pertama dengan memperoleh 106802 suara.

Kedua, Yasti Mokoagow dengan perolehan 52793 suara.

Sementara diikuti di urutan ketiga James Sumendap dengan perolehan 40391 suara.

Selanjutnya di posisi keempat Vanda Sarundajang dengan 35814 suara.

Urutan kelima ada Wenny Lumentut dengan perolehan 31274 suara.

Dan, Lexsy Mamonto memperoleh 10683 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara PDIP:

1. Rio Dondokambey, 106802

2. Yasti Soepredjo Mokoagow 52793

3. James Sumendap, 40391

4. Lexsy Mamonto, 10683

5. Wenny Lumentut, 31274

6. Vanda Sarundajang, 35814

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Berita Terkini