DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara NasDem Pagi Ini, Tatong Unggul, Felly Mengikuti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara NasDem Pagi Ini

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Nasional Demokrat ( NasDem ).

Update hasil hitung sementara (real count) dari KPU hingga Kamis 22 Februari 2024 malam pukul 23.00 WIB yang diakses Tribun Manado pada Sabtu 24 Februari 2024 pagi pukul 10.19 Wita.

Data sementara berdasarkan progres 5368 dari 8240 TPS atau 65,15 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara NasDem, Tatong Bara ada di urutan pertama unggul.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama Tatong Bara di posisi teratas dengan perolehan 27348 suara.

Diikuti di posisi kedua Felly Runtuwene dengan 24222 suara.

Berikutnya Hamim Pou di urutan ketiga dengan 15206 suara.

Selanjutnya di posisi keempat Vicky Lumentut dengan 9948 suara.

Sementara di posisi kelima Maximiliaan Lomban dengan 8188 suara.

Dan, Andres Makarame Andaria keenam memperoleh 3657 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Partai NasDem:

1. Tatong Bara, 27348

2. Vicky Lumentut, 9948

3. Maximiliaan Jonas Lomban, 8188

4. Hamim Pou, 15206

5. Felly Estelita Runtuwene, 24222

6. Andres Makarame Andaria 3657

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Berita Terkini