TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara caleg DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara ( Sulut ).
Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Kamis 22 Februari 2024 malam pukul 22.00 WIB yang diakses TribunManado.co.id pada Jumat 23 Februari 2024 malam pukul 21.20 Wita.
Data berdasarkan hasil progres 138 dari 301 TPS atau 45,85 persen suara masuk.
Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama James Kojongian dari PDIP peroleh 1.971 suara.
Lalu ada Jeane Mamahit dari Gerindra peroleh 1.048 suara.
Ada Santi Runtu dari PDIP peroleh 1.031 suara.
Sementara, Johny Runtuwene dari PDIP peroleh 1.020 suara.
Terdapat 4 dapil untuk wilayah Tomohon, Sulut.
Berikut daftar suara caleg terbanyak DPRD Kota Tomohon Dapil Tomohon 1 hingga Tomohon 4.
1. Dapil Tomohon 1 (suara masuk 28,57 persen) 26 dari 91 TPS:
- JILLY GABRIELLA EMAN, S.E., M.M ( Golkar ), 387 suara
- ROCKY ANDRIES POLII ( PDIP ), 257 suara
- ANITA MAMESAH ( PDIP ), 199 suara
2. Dapil Tomohon 2 (suara masuk 33,78 persen) 25 dari 74 TPS:
- FERDINAND MONO TURANG, S.Sos ( PDIP ), 62 suara
- SYENNI SANDRINA VERONIQUE SUPIT, A.Md.A.K ( PDIP ), 60 suara
- SYALOM CHRISTI MOKORIMBAN, S.E ( PDIP ) 47
3. Dapil Tomohon 3 (suara masuk 100,00 persen) 48 dari 48 TPS:
- JAMES JOHANIS ENRICO KOJONGIAN, S.T. ( PDIP ), 1.971 suara
- Jeane d'arc Paula Mamahit ( Gerindra ), 1.048 suara
- SANTI MARIA RUNTU ( PDIP ), 1.031 suara
4. Dapil Tomohon 4 (suara masuk 44,32 persen) 39 dari 88 TPS:
- Drs. JOHNY RUNTUWENE ( PDIP ), 1.020 suara
- KARLHEINZ PUTRA MINAHASA SENDUK ( PDIP ), 363 suara
- Ir. ADOLFIEN SUPIT, ( PDIP ) 205 suara
Disclaimer:
Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
(TribunManado.co.id)
Baca Berita Tribun Manado di Google News