TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini merupakan Perolehan Suara Sementara caleg DPR RI dapil Sulawesi Utara (Sulut), Kamis 22 Februari 2024.
Hasil total Perolehan Suara Sementara Pileg DPR RI dipimpin oleh PDIP dengan Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon 267.279 suara.
Disusul oleh Partai Demokrat dengan Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon 158.952 suara.
Di posisi ketiga ada Partai Golkar dengan Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon 104.241 suara.
Kemudian disusul oleh Partai Nasdem Jumlah Suara Sah Partai Politik 87.283 suara, Gerindra 61.828 suara dan PAN 34.486 suara.
Meskipun meraih jumlah suara total tertinggi, namun caleg yang memperoleh suara terbanyak bukanlah dari PDIP.
Politisi muda Partai Demokrat Hillary Brigitta Lasut ( HBL ) menjadi caleg yang meraih suara terbanyak sementara.
Hal inilah yang membuat suara HBL bak sudah di atas angin.
Hillary mengalahkan caleg PDIP Rio Dondokambey yang berada di posisi kedua.
Di posisi ketiga Yasti Soepredjo Mokoagow dari PDIP.
Disusul Ketua DPD Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu (CEP) di posisi keempat.
Data perolehan suara sementara ini diperoleh Tribun Manado dari laman KPU pada pukul 10.30 Wita Kamis 22 Februari 2024.
Berikut daftar 12 caleg DPR RI Dapil Sulut peraih suara terbanyak:
- Hillary Lasut atau HBL (Demokrat) 151.474 suara.
- Rio Dondokambey (PDIP) 98.375 suara.
- Yasti Soepredjo Mokoagow (PDIP) 47.250 suara.
- Christiany Eugenia Paruntu atau CEP (Golkar) 44.089 suara.
- Jerry Sambuaga (Golkar) 43.225 suara.
- James Sumendap (PDIP) 37.608 suara.
- Vanda Sarundajang (PDIP) 33.583 suara.
- Wenny Lumentut (PDIP) 29.585 suara.
- Tatong Bara (Nasdem) 26.102 suara.
- Felly Runtuwene ( Nasdem) 22.877 suara.
- Sehan Landjar (PAN) 20.866 suara.
- dr Christovel Liempepas (Gerindra) 19.153 suara
Data tersebut diperoleh TribunManado dari laman resmi KPU pada Kamis 22 Februari 2024 pukul 10.30 Wita.
Update data masuk sudah mencapai 5259 dari 8240 TPS (63.82 persen).
Disclaimer: Hasil hitung sementara Pileg DPR RI Dapil Sulawesi Utara masih terus berlanjut.
Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
(TribunManado.co.id/Ind)
Baca Berita Lainnya di Google News