DPR RI 2024

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Golkar Pagi Ini, CEP Unggul Tipis, Jerry Mengejar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Golkar Pagi Ini, CEP Unggul Tipis, Jerry Mengejar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara ( Sulut ) dari Partai Golongan Karya ( Golkar ).

Update hasil hitung sementara dari KPU hingga Rabu 21 Februari 2024 pagi pukul 05.00 WIB yang diakses Tribun Manado pada Rabu 21 Februari 2024 pagi pukul 0840 Wita.

Data berdasarkan progres 5147 dari 8240 TPS atau 62,46 persen suara masuk.

Hasil Hitung Sementara DPR RI 2024 Sulawesi Utara Golkar, Christiany Eugenia Paruntu atau biasa dikenal CEP kembali unggul, sebelumnya kemarin sempat tersalip Jerry Sambuaga.

Dikutip dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nama CEP unggul di urutan pertama dengan perolehan 42570 suara.

Dipepet sangat ketat oleh Jerry Sambuaga di posisi kedua dengan perolehan 41163 suara.

Selanjutnya, di posisi ketiga Ronny Frangky Sompie dengan 5179 suara.

Sementara, di urutan keempatĀ Adrian Jopie Paruntu dengan perolehan 2207 suara.

Dibuntuti posisi kelima Sitti Marijam Thawil dengan 1674 suara.

Dan, Mohamad Feryando Lamaluta memperoleh 944 suara.

Berikut daftar suara para caleg DPR RI 2024 Sulawesi Utara Golkar:

1. Christiany Eugenia Paruntu, 42570

2. Dr. Jerry Sambuaga, 41163

3. Dr. Ronny Frangky Sompie, 5179

4. Sitti Marijam Thawil, 1674

5. Adrian Jopie Paruntu, 2207

6. Mohamad Feryando Lamaluta 944

Disclaimer:

Hasil real count yang dikutip Tribun Manado bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Berita Terkini