Pilpres 2024

UPDATE Hasil Pileg DPRD Sulut Dapil Bolmong Raya: Rocky Wowor Raih Suara Terbanyak, Seska Mengejar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Hasil Pileg DPRD Sulut Dapil Bolmong Raya: Rocky Wowor Raih Suara Terbanyak, Seska Mengejar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak update terkini hasil sementara hitung suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Dapil Bolmong Raya (Sulawesi Utara 4).

Diakses Tribunmanado.co.id pada Selasa 20 Februari 2024 pukul 10.30 Wita, Hasil Hitung Sementara suara DPRD Provinsi Sulawesi Utara dikuasai oleh Trio Caleg dari PDIP.

Mengutip website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil). 

Baca juga: UPDATE Hasil Pileg DPRD Kota Manado: Caleg PDIP Kuasai 4 Dapil, Sejumlah Petahana Tak Lolos

Sementara itu, Dapil SULAWESI UTARA 4 meliputi Bolmong Raya atau Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu memperebutkan total 10 Kursi.

Berdasarkan data yang ditampilkan di website pemilu2024.kpu.go.id, hingga Selasa pagi, progres suara yang masuk ke versi real count masih sekitar 55.45 persen atau 1037 dari 1870 tempat pemungutan suara (TPS).

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 20 Feb 2024 09:00:00 Progress: 1037 dari 1870 TPS (55.45 Persen)

ROCKY WOWOR unggul sementara dalam penghitungan suara melalui real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan 11.325 suara.

Posisi kedua diraih oleh FERAMITHA TIFFANI MOKODOMPIT, S.M., MBA dengan total sementara 10.848 suara.

Sementara urutan ketiga Hj. MUSLIMAH MONGILONG dengan total sementara 10.444 suara.

HASIL HITUNG SUARA PEMILU DPRD SULAWESI UTARA 2024

Berikut daftar hasil hitung suara DPRD Sulawesi Utara Dapil Bolmong Raya yang meraih suara lebih dari 3000 pemilih:

Dapil Sulawesi Utara 4 Progress: 1037 dari 1870 TPS (55.45 Persen)

Partai Kebangkitan Bangsa

  • YUSRA ALHABSYI, S.E. 5.772
  • MULIADI PAPUTUNGAN 4.308

Partai Gerakan Indonesia Raya

  • SJENNY FANNY KALANGIE, SE 3.713
  • DHEA EUCHARISTY LUMENTA 3.790

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  • ROCKY WOWOR 11.325
  • Hj. MUSLIMAH MONGILONG 10.444
  • Ir. JULIUS JEMS TUUK 3.057
  • FERAMITHA TIFFANI MOKODOMPIT, S.M., MBA 10.848
  • HARRY EDWARD PORUNG, SH 7.737

Partai Golongan Karya

  • RASKI A. MOKODOMPIT, SH 3.852
  • I KETUT SUKADI 4.887

Partai NasDem

  • Alfian Bara 3.937
  • Seska Ervina Budiman, S.SOS 7.119
  • Haslinda Rotinsulu 4.490

Partai Keadilan Sejahtera

  • MOH. SYAHRUDIN MOKOAGOW, S.PdI, M.AP. 4.433

Partai Demokrat

  • Ir. SISWA RACHMAT MOKODONGAN 4.645
  • Angelia Regina Wenas, S.E. 3.915

Disclaimer:

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 20 Feb 2024 09:00:00 Progress: 1037 dari 1870 TPS (55.45 Persen)

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini