TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru orang tua Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Orang tua Brigadir J mendadak menggugat Ferdy Sambo sebesar Rp7,5 M.
Adapun gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).
Lantas apa alasan orang tua Brigadir J menggugat Ferdy Sambo?
Sebelumnya diketahui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan oleh Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Ternyata gugatan tersebut perihal dana pensiunan mendiang Brigadir J yang tak tak kunjung keluar sampai saat ini.
Mengutip dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini dilayangkan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi yang telah divonis sebagai terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut menjadi pihak tergugat.
"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024), dilansir dari Tribunmedan.com.
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.
Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.
“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.
Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.
Dalam putusan yang sama, hukuman Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Di sisi lain, Richard Eliezer dinyatakan bebas setelah dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Heboh Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas
Sebelumnya, heboh kabar, Ferdy Sambo yang tak ditahan di Lapas Salemba justru disebut tidur di penjara namun diruang ber-AC.
Hal tersebut diungkap oleh pengacara bernama Alvin Lim lewat podcast Dokter Richard Lee yang tayang di Youtube pada Rabu (3/1/2024).
Dalam kesempatan itu Alvin Lim mengungkap fakta soal kehidupan lapas hingga membuat banyak pihak tercengang.
Alvin membongkar tentang kehidupan di dalam Lapas setelah dirinya dinyatakan bebas pada 25 Desember 2023 lalu karena ditahan di Lapas Kelas I Cipinang terkait kasus pemalsuan surat.
Bahkan Alvin Lim juga mengatakan jika Ferdy Sambo tak ditahan di Lapas Salemba seperti yang diberitakan.
"Saya kasih tahu hal yang menarik ya pak, Sambo bilangnya di Lapas Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ," ucap Alvin.
"Saya kan di lapas Salemba pak, saya ini di Lapas Salemba bebas pak, mau jalan-jalan kemana nggak ada yang negur kami," lanjutnya.
Pengakuan Alvin, sosok Ferdy Sambo tidak tidur di penjara melainkan disebuah ruangan yang ber-AC.
“Itu Sambo tidak pernah tidur dalam penjara, di kantor KPLP di atas, gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ,” jawabnya.
Bahkan Eliezer hanya datang foto-foto saja di penjara dan kembali lagi ke Mabes.
"Tidak ada di situ pak, cuma biar dapat namanya aja. Saya tahu semua pak. Jadi itu kenyataannya, cuma satu hari di situ, saksinya banyak, kriminal-kriminal lain sebagai saksinya banyak," terangnya.
Alvin juga menambahkan jika mafia dalam penjara memang ada.
Hal itu ia ketahui lantaran ernah ditawari oleh oknum untuk keluar jalan-jalan dengan membayar beberapa juta.
Selain itu, tahanan-tahanan Tipikor banyak yang pindah di Lapas Sukamiskin karena lebih bebas.
"Karena di sana bebas, di Sukamiskin, dia bisa keluar bisa bebas di luar, yang penting nanti ada pemeriksaan balik lagi," ungkap Alvin Lim.
Pernyataan Alvin Lim tersebut langsung mendapatkan respon jawaban dari pihak lapas Kelas IIA Salemba.
Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (4/1/2023) Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah tegas apa yang ditudingkan Alvin Lim.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” tandasnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribu Medan/Tribun Sumsel/Aggi/Satia)
Baca juga: Cek Fakta Ferdy Sambo Disebut Tidak Tidur dalam Sel Tahanan, Begini Respons Menkumham Yasonna
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Baca berita lainnya di: Google News