TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah hasil Real Qount DPD 2024 dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Dari data yang dilampirkan dan dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID Kamis 15 Februari 2024, hingga pukul 08.54 Wita, Maya Rumantir ungguli 7 senator lainnya termasuk Adriana Dondokambey.
Adriana Dondokambey berada di 13 persen dengan presentase perolehan suara 22,732 suara.
Sedangkan Maya Rumantir berada di posisi pertama dengan perolehan suara 37.353 suara dengan presentase 22.49 persen.
Sedangkan untuk wakil muslim Djafar Alkatiri tampaknya mengejar suara wanita cantik Cherish Harriete.
Cherish Harriete meraih 23.972 suara atau 14.43 persen.
Sementara Djafar Alkatiri 23.114 suara atau 13.92 persen.
Berikut ini adalah calon anggota DPD dari dapil Sulawesi Utara dalam Pemilu 2024:
- Abid Takalamingan, S.Sos., M.H.
- Dra. Adriana Charlotte Dondokambey, M.Si.
- Cherish Harriette
- Djafar Alkatiri
- Maya Rumantir
- Murphy Eldy Kanly Kuhu, S.T.P.
- Putri Rejeki Kasad, S.H., M.Kn.
- Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P.
Link quick count Pemilu 2024
Masyarakat dapat memantau hasil quick count secara online melalui ponsel genggam yang terkoneksi dengan internet.
Pantauan quick count Pemilu 2024 dapat dilihat di tautan berikut:
- Link quick count Pemilu 2024 Kompas.com
- Link quick count Pemilu 2024 Litbang Kompas
- Link quick count Pemilu 2024 Charta Politika
- Link quick count Pemilu 2024 Indikator
- Link quick count Pemilu 2024 LSI
- Link quick count Pemilu 2024 Poltracking
- Link quick count Pemilu 2024 Populi
Disclaimer: Hingga Kamis (15/2/2024) pukul 08.54 Wita, Hasil Real Qount DPD 2024 dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Maya Rumantir yang lebih unggul.
Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (Ind)
Baca berita lainnya di: Google News