TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Masa kampanye Pemilu tahun 2024 akan berakhir pada Sabtu (10/02/2024).
Diketahuiakan memasuki tahapan masa tenang yang dimulai pada Minggu (11/02) hingga Selasa (13/02) nanti.
Sebelum memasuki masa tenang ini, KPU Bolmong menghimbau kepada seluruh tim sukses semua parpol untuk segera menertibkan dan menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di seluruh daerah khususnya Kabupaten Bolaang Mongondow.
Baca juga: BREAKING NEWS : APK di Kotamobagu Sulut Sudah Mulai Diturunkan, Jelang Masa Tenang Pemilu 2024
Hal ini dibenarkan Sandi Dama divisi Sosdikli Parmad dan SDM KPU Bolmong.
"Kami sudah menggelar pertemuan dengan Bawaslu Bolmong tentang himbauan penertiban APK Parpol di masa tenang dan menyampaikannya kepada para pengurus partai, " ucap Sandi Dama kepada TribunManado Sabtu (10/02/2024).
Sandi menjelaskan bahwa memang KPU dan Bawaslu tidak punya kewenangan mengeksekusi tapi untuk eksekusi Bawaslu bisa merekomendasikan kepada Pol PP untuk penertiban.
"Yang terjadi dilapangan KPU hanya menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu apabila ada parpol yang melanggar," ucapnya.
Sandi juga menambahkan bahwa saat apk ditertibkan konsekuensinya pihak parpol sudah tidak bisa mengklaim kembali apk yang sudah ditertibkan tersebut.
"Kalau sudah di eksekusi Pol PP pihak parpol sudah tidak bisa mengklaim apk yang sudah ditertibkan tersebut, " jelasnya.
Disentil soal money politik dan serangan fajar, Sandi menegaskan bahwa pelanggaran yang satu ini memiliki konteks yang berbeda karena pelanggaran yang satu ini tetap dilarang dimasa apapun selama tahapan pemilu.
" Kalau money politik dan serangan fajar konteksnya berbeda, pelanggaran yang satu ini baik itu masa tenang atau tahapan kampanye, tetap dilarang," tandasnya.