TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara ( Sulut ) telah memasuki babak baru.
Aning atau AM (19) pelaku pembunuh bocah 8 tahun bernama Tilfa Azahra Mokoagow baru saja menjalani rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi itu ada banyak hal yang terungkap.
Termasuk kenapa polisi tak gelar rekonstruksi di TKP.
Pun diketahui dalam rekonstruksi itu ada 50 adegan yang dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AM (19) anak berusia 8 tahun, Tilfa Azahra Mokoagow (8), Jumat (2/2/2024).
Rekonstruksi yang dilakukan berjumlah 50 adegan dengan 11 saksi dan disaksikan oleh ribuan masyarakat sekitar.
Rekonstruksi tersebut di gelar di depan Polres Boltim dan tidak dilakukan di TKP.
Rekonstruksi dilakukan di Polres Boltim dikarenakan pertimbangan faktor keamanan proses rekonstruksi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi kepada wartawan setelah rekonstruksi.
"Kami melakukan rekonstruksi di depan Polres karena pertimbangan banyak faktor dan yang utama keamanan selama rekonstruksi berlangsung," ungkap Sugeng.
Kapolres juga mengatakan bahwa lokasi TKP sangat dekat dengan rumah Korban jadi rekonstruksi dialihkan di Polres.
"Selain itu lokasi TKP sangat dekat dengan rumah korban, jadi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kami mempertimbangkan untuk rekonstruksi dilakukan di depan polres," ucap Setyo Budhi.
Rekonstruksi yang berjalan kurang lebih 1 jam tersebut berlangsung aman dan berhasil.
"Setelah kurang lebih 1 jam rekonstruksi dengan 50 adegan, akhirnya rekonstruksi sudah selsai dan berjalan dengan kondusif sesuai harapan," ucapnya.
Kejiwaan Aning Diperiksa
Polisi ternyata menemukan sesuatu dalam kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow ( 8 ).
Penemuan itu yang akhirnya membuat polisi akan mengecek kejiwaan dari Aning.
Ya Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus menyelidiki kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun bernama Tilfa Azahra Mokoagow.
Untuk proses penyelidikan, pihak Polres juga mengatakan akan melakukan pengecekan kejiwaan Aning.
"Ketika kita menemukan perbuatan yang di luar dari orang normal kita akan meminta Visum Psikiatrikum ke Rumah Sakit Bhayangkara," ucap AKP Denny Tampenawas Senin (29/01/24).
Sampai sekarang pihak kepolisian masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dari kasus pembunuhan berencana di Boltim.
"Sampai penyelidikan sekarang belum ada pihak lain yang terlibat menjadi tersangka," Ucap Tampenawas
Untuk penyelidikan sendiri pihak Polres Boltim sudah meminta beberapa saksi untuk memberikan keterangan.
"Sudah ada beberapa saksi yang memberikan keterangan dan memperkuat bukti, seperti pemilik toko emas, toko handphone dan juga pengendara bentor," Ungkap Denny
Selanjutnya Tampenawas juga meminta agar pihak keluarga dan masyarakat untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Tentu kami menangani kasus ini secara profesional, untuk kasus ini kita limpahkan pasal yang paling berat karena sudah terbukti melakukan perencanaan, jadi untuk pihak keluarga dan masyarakat agar menyerahkan dan mempercayakan kasus ini kepihak kepolisian," Ucapnya
Rencananya dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan.
"Pekan ini kalau tidak meleset rekonstruksi akan dilakukan kami mohon kehadiran dari teman-teman media," jelas Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas.
Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Bahkan nenek korban meminta agar pelaku AM mendapatkan hukuman mati.
Isak tangis keluarga pecah saat mengiringi jenazah korban Tilfa Azahra Mokoagow (8) asal Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulut, pasca menjalani autopsi.
Autopsi dilaksanakan pada Jumat 19 Januari 2024 di rumah sakit Bhayangkara Manado.
Setelah empat jam melakukan autopsi, korban kemudian dibawa lagi ke Boltim untuk dimakamkan.
Pada saat korban keluar, para keluarga langsung pecah tangisnya.
Nenek korban bahkan meminta agar pelaku dihukum mati.
"Ini cucu saya, kenapa menderita seperti ini," ungkapnya sambil ditenangkan oleh sanak saudara.
"Kami minta keadilan, semoga pelaku dihukum mati," ucapnya.
Keluarga korban memang terlihat sangat marah pasca autopsitersebut.
"Saya tak bisa lihat.
Kalau lihat akan lebih emosi," ucap salah satu keluarga.
Kini korban sudah dimakamkan di Kabupaten Boltim.
Ancaman Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan bocah 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Pelaku seorang wanita berinisial AM alias Aning kini terancam hukuman mati.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP.
“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenanawas.
Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.
Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.
"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban," jelasnya
Setyo menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.
Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi tajam.
“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya.
Penjelasan Psikolog Preysi Siby
Publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow (8) di Desa Paret, Tutuyan, Boltim, Kamis (18/1/2024).
Korban dibunuh oleh seorang wanita berinisial AM yang masih kerabat keluarga.
Pelaku nekat membunuh korban lantaran menginginkan perhiasan emas yang dipakai oleh korban.
Psikolog Dr Preysi Siby MPsi menjelaskan ada beberapa aspek dari sudut pandang psikologi yang mempengaruhi hal ini.
Pertama, rasa kedekatan yang sudah terjalin. Pelaku kekerasan, merasa punya kontrol dan merasa berkuasa pada korban.
Pada kasus ini, pelaku biasanya merupakan pihak yang merasa superior.
Pelaku menggunakan power, kekuasaan yang dimiliki untuk memaksakan keinginan kepada korban.
Hal ini bisa pada pasangan, kerabat, bahkan anak kandung.
"Kasus kekerasan yang berhubungan dengan orang terdekat tidak hanya dilakukan secara fisik tapi juga psikispsikis," kata Dr Preysi kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (19/1/2024).
Kedua, masalah emosional.
Pelaku yang merupakan orang terdekat bisa merasa cemburu, iri. Aapun itu yang termasuk dalam kategori emosi negatif.
Ini bisa memicu munculnya keinginan untuk melakukan tindakan kejahatan, menyakiti diri sendiri dan menyakiti orang lain sampai pada menghabisi nyawa diri sendiri atau orang lain.
Pengalaman traumatis yang menimbulkan masalah emosional juga ikut terlibat dalam hal ini.
Termasuk pengalaman traumatis yang belum selesai dalam waktu yang cukup lama.
"Misal membuat pelaku tega untuk melakukan tindakan kejahatan karena tidak bisa mengelola emosi dengan baik," jelasnya.
Selanjutnya, perasaan emosi yang dilampiaskan kepada orang terdekat didasari oleh persepsi bahwa apabila emosi tersebut dilampiaskan kepada korban maka orang terdekat tersebut akan menerima.
Menjadi hal penting, tiap individu memiliki ‘skill’ mengenali bentuk emosi diri.
Sehingga dapat menyadari bentuk emosi yang dirasakan.
"Jika bentuk emosi yang dirasakan bisa membahayakan orang lain, ada keinginan untuk melukai atau mencelakakan, maka segera cari bantuan pengobatan serta dukungan tenaga profesional," kata Dr Preysi.
TribunManado.co.id/Ren/Teguh/Nie)
Baca Berita Tribun Manado di Google News