Kecelakaan Maut

Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Pemotor, Vario Terlalu ke Kanan, Tabrak Vixion dari Arah Berlawanan

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto tangkapan layar video viral Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Pemotor, Vario Terlalu ke Kanan, Tabrak Vixion dari Arah Berlawanan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Galua, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Seorang pengendara tewas dalam peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

Hal itu diungkap Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi.

Peristiwa ini sempat terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

"Di mana didapati laporan terjadi laka lantas di Jalan Raya Galuga, kemudian kepolisian mendatangi lokasi bersama Unit Laka Lantas dan menggelar olah TKP," kata Zulkernaidi, dilansir dari Kompas.com, Minggu (28/1/2024).

Zulkernaidi menerangkan, seorang pengendara berinisial IR (20) tewas karena mengalami luka serius di bagian kepala.

"Korban tewas adalah (IR) pengendara Honda Vario bernomor polisi B3190SIT warga Desa Mekarjaya, Rumpin," kata Zulkernaidi.

Sementara itu, pengendara berinisial G (34) mengalami luka di bagian kaki dan patah tangan.

"G adalah warga Kampung Cipetir Tengah, Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi," ungkap Zulkernaidi.

Setelah kejadian, kedua korban langsung dibawa ke RSUD Leuwiliang.

Saat ditanya apakah tabrakan maut itu terjadi karena balapan liar, ia belum bisa memastikan karena masih dalam penyelidikan.

"Belum dipastikan itu balapan liar, yang pasti meninggal dunia ada satu orang dan luka berat satu orang," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan kronologi tabrakan maut.

IR sempat bergerak dari arah Bogor menuju Leuwiliang.

"Setibanya di TKP, diduga bergerak terlalu ke kanan," ujar Rizky Guntama.

"Pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan sepeda motor Yamaha Vixion sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, kata Rizky, kecelakaan ini diduga akibat kelalaian pengemudi sepeda motor Vario.

"Pada saat berkendara tidak dalam konsentrasi penuh sehingga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.

Viral di Media Sosial

Video detik-detik kecelakaan di Bogor viral di media sosial.

Dalam keteragan video yang dibagikan akun instagram @jabargram disebutkan pemotor yang lewat jadi korban.

Ia tewas tertabrak pebalap liar.

"Kasian sama orang yang ga salah, cuma lewat tapi ketabrak sama pebalap liar begitu," tulis akun tersebut.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Galuga, Kampung Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam video, terlihat ada beberapa pemuda di pinggir jalan yang kondisinya sepi pada malam hari.

Lalu ada dua pengendara diduga balapan liar melintas dengan kecepatan tinggi.

Dari arah berlawanan, ada pemotor lain yang langsung terlibat adu banteng dengan salah satu motor tersebut.

Tampak pemotor itu terpental dari motornya ke arah pemuda yang sedang berdiri di pinggir jalan.

Tubuhnya juga menabrak sebuah sepeda motor yang terparkir.

Kondisi pemotor terluka parah.

Pemuda-pemuda yang tadinya berdiam itu bergegeas mencari bantuan.

Video ini menyita perhatian warganet.

Ada yang mempertanyakan ringannya hukuman pebalap liar jadi penyebab aktivitas berbahaya itu terus terjadi.

"Info'a korban yg lewat td seminggu lg mw resepsi pernikahan, bener ga sih, Ya Allah," tulis @daviekomenk

"Hobi kami mahal' tea yeuu.. mahal dunia akhirat +ngarugikeun batur," tulis @sammy.mach

"Semoga orang yg lewatnya selamat, yg balap liar nya mah bodo amat," Tulis @azis_la5

"Innalillahi, keren ngab terbukti kenceng soalnya langsung ngga gerak,
semoga pemotor lewat selamat," tulis @rasyidd30

"Temennya pada lari ga nolongin," tulis @anantasatryabayu

"Hobi yg sangat mahal, senilai nyawa," tulis @usep.jaelani

"Aku liat di status orang yang berdarah itu yang balap apa yang lewat? Kasian kalo yang lewat kena," tulis @ariska_nurhayati

"Makin rame balap liar..hukumannya apakah ringan aja tuh ? Gak kapok kapok," tulis @willbert_ww

"Ya alloh liat kondisi apa bang klo mau begituwan kendaraan ka itu masi lalulalang yg lewat," tulis @ashantyadira301.

Ancaman Hukuman Pebalap Liar

Aksi balap liar masih marak terjadi di sejumlah daerah.

Fenomena ini jadi masalah sosial yang pasang surut seiring situasi ketat atau longgarnya penegak hukum yang berwenang.

Dari perspektif hukum, aksi balap liar jelas melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pelakunya bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai situasi yang terjadi di lapangan.

Bukan hanya dihukum sesuai Pasal 287 ayat 5 yang menyatakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, ada beberapa pasal lain pada undang-undang yang sama yang bisa memberikan efek jera lebih maksimal.

Lebih detail berikut pasal-pasalnya.

Pasal 274 ayat 1

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 311

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(Tribun-Timur.com)

Baca Berita Lainnya dari Tribun Manado di sini

Berita Terkini