Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah Detensi Imigrasi Manado menahan empat orang Deteni, Warga Negara Asing (WNA) Filipina.
Para WNA sebelumnya dilimpahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Sulawesi Utara.
Berikut identitas keempat WNA Filipina.
- Erik Makizi Cabca
Jenis Kelamin : Laki-Laki
TTL : Don Marcelino, Davao Occidental, 06 Oktober 1979
Status : Immigratoir
- Jupiter D Balbon
TTL : Malok Labangal, General Santos City, 07 September 1978
Status : Immigratoir
- Juanito Ediang
TTL : Pitogo, Zamboanga del Sur, 01 Januari 1971
Kewarganegaraan : Filipina
Status : Immigratoir
- Michael O Avenido
TTL : Malok Labangal, General Santos City, 09 Februari 1988
Status : Immigratoir
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono menjelaskan Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan.
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban.
"Kami kemudian melakukan registrasi Deteni, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian," ujar Hananto, Jumat (26/1/2024).
Kata Hananto, pihaknya segera melakukan koordinasi ke pihak Konsulat Jenderal Filipina terkait keberadaan Deteni Warga Negara Filipina yang baru saja dilakukan Pendetensian.
"Tujuannya agar bisa segera di deportasi,” ujarnya.
Diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.
Mereka ditempatkan ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. (Ren)