TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polsek Mapanget menangkap seorang pelaku penggelapan kendaraan yang beraksi di wilayah hukumnya.
Usai menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Hengki Bawole, warga Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget.
Baca juga: Polresta Manado Segera Selidiki Dugaan Penggelapan Ribuan Solar Subsidi di SPBU Tateli Minahasa
Kepada polisi korban melaporkan kesus penggelapan motor miliknya dengan jenis Honda Vario.
Tim Reskrim Polsek Mapanget kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Desa Winetin, Kecamatan Talawaan.
Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Danias Manangkalangi langsung menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.
"Pelaku berinisial RM alias Rehan (21) warga Talise," kata Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa, Minggu 14 Januari 2023.
"Pelaku sudah kita tangkap dan dibawa ke Polsek Mapanget," ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Minsel ini mengaku saat ditangkap pelaku dalam keadaan tertidur.
"Untuk barang bukti kita ambil di Likupang Timur karena dijual disana. Saat ini pelaku dan barang bukti kita tahan di Mapolsek Mapanget," tandasnya. (Nie)