Ramadan 2024

Benarkah Muntah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan 2024? Berikut Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadist

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi muntah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Puasa Ramadan 2024 tidak lama lagi.

Kurang dari 3 bulan umat Islam akan dipertemukan dengan bulan suci Ramadan 2024.

Ada 8 hal yang bisa membatalkan puasa.

Namun ada juga 5 hal yang dapat membatalkan pahala puasa.

Lantas muncul pertanyaan yang sering ditanyakan saat puasa.

Yakni apakah puasa batal kalau muntah? ya muntah bisa membatalkan puasa? begitulah pertanyaan yang muncul saat Ramadan tiba.

Puasa atau shaum adalah menahan diri dari makan dan minum serta perkara yang membatkan puasa sejak terbitnya fajar (imsak shubuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib).

Hal utama yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.

Selain itu masuk segala benda atau barang melalui lubang terbuka dalam tubuh manusia, yakni mulut, hidung, telinga, mata, kemaluan, dan dubur.

Berikut penjelasan muntah yang membatalkan puasa menurut hadits Nabi Muhammad SAW:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: "Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Penjelasan hadits di atas tentang tidak adanya qodho, artinya tidak perlu mengulangi puasanya.

Sedangkan wajib baginya membayar qodho, artinya wajib mengulang kembali puasanya.

Hadits di atas menjelaskan, muntah yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.

Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam Kitab Majmu Al Fatawa, jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal.

Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal.

Perlu menjadi catatan.

Meskipun muntah karena tidak sengaja, jangan sampai sisa muntahan yang masih ada di mulut itu tertelan kembali.

Jika tertelan itu membatalkan puasa.

Sebab, muntahan itu akan masuk melalui rongga tenggorokan.

Begitu pun tidak diperbolehkan minum setelah muntah.

Demikian penjelasan muntah yang membatalkan puasa. 

8 hal yang membatalkan puasa

Dikutip dari berbagai sumber, setidaknya terdapat 8 hal yang bisa menyebabkan puasa batal.

1. Makan dan minum saat puasa

Dikutip dari laman Muhammadiyah, puasa pada dasarnya untuk menahan segala nafsu, termasuk nafsu makan dan minum.

Sehingga, bila seseorang makan dan minum saat berpuasa, itu dapat membatalkannya.

Sedangkan bila tidak sadar makan dan minum karena terbiasa makan dan minum di siang hari, maka sebaiknya saat tersadar segeralah untuk berhenti.

2. Berhubungan pada siang hari

Berhubungan atau jima’ dapat merusak puasa, bahkan dicatat sebagai dosa, walaupun mereka telah sah sebagai suami-istri.

3. Muntah secara disengaja

Muntah yang diniatkan dengan sengaja maka dapat membatalkan puasa.

Namun, jika muntah tersebut tidak disengaja, maka puasa masih bisa dijalankan.

4. Keluarnya sperma

Dikutip dari NU, sperma yang keluar dengan disengaja atau bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa.

Berbeda halnya air mani yang keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap dianggap sah untuk dijalankan.

5. Memasukkan benda atau segala sesuatu ke dalam tubuh

Benda tersebut dapat masuk melalui rongga atau lubang yang ada di tubuh, seperti mulut, kerongkongan, hidung, telinga, termasuk dua lubang di bawah.

Bila ada sesuatu dari luar yang masuk ke dalam tubuh yang disengaja termasuk juga obat, maka dapat membatalkan puasa.

6. Mengalami haid atau nifas saat puasa

Selain dapat membatalkan puasa, perempuan yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari setelah bulan Ramadhan.

7. Gila

Ketika gila atau junun terjadi pada seseorang di pertengahan puasa, maka puasa yang ia jalankan batal.

8. Murtad

Ketika seseorang murtad di pertengahan puasa, makan puasanya dinyatakan batal.

Murtad merupakan keluarnya seseorang dari agama Islam.

Sumber: Tribun Jateng

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com /(Kompas.com/Aditya Priyatna Darmawan)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terkini