Manado Sulawesi Utara

Simpan 2.200 Butir Obat Terlarang, Remaja Asal Singkil Diciduk Polresta Manado Sulawesi Utara

Penulis: Nielton Durado
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang remaja berinisial ARP (16) asal Kecamatan Singkil ditangkap Polresta Manado, Sulawesi Utara, Kamis (5/1/2024). Ia ditangkap karena menyimpan ribuan obat keras.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado menangkap seorang remaja berinisial ARP (16), warga Kecamatan Singkil, Manado.

Galang ditangkap pada Kamis (4/1/2024) di Kelurahan Singkil Satu, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Ia ditangkap karena menyimpan 2.200 butir obat keras jenis Thryhexpenidil. 

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, ketika dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga. 

"Setelah kami mendapatkan informasi tersebut, kami menuju ke TKP. Di sana kami menemukan ada remaja yang menyimpan obat keras," kata dia via telepon, Jumat (5/1/2024). 

Ia mengatakan obat keras tersebut diletakkan di dalam dus dan disimpan di dalam rumahnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pelajar Tewas, Mau Berangkat Sekolah Lalu Korban Tabrak Pembatas Jalur

Baca juga: Aaltje Dondokambey Cs Orasi di Tengah Hujan, Bakar Semangat Ribuan Warga di Paal Empat Manado

"Ketika kami menggeledah dalam rumah, kami menemukan obat keras sebanyak 2.200 butir," ungkapnya. 

Perwira tiga balok itu mengatakan obat keras tersebut akan dijual kembali oleh pelaku. 

"Saat ini pelaku sudah kita bawa ke Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan," tegasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini