Manado Sulawesi Utara

Awal Tahun 2024, Tahanan Kasus Narkoba  Bebas dari Lapas Manado Sulawesi Utara

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pemasyarakatan Kota Manado Sulawesi Utara membebaskan satu orang tahanan dengan Program Pembebasan Bersyarat

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Manado Sulawesi Utara membebaskan satu orang tahanan dengan Program Pembebasan Bersyarat.

Tahanan tersebut diketahui berinisial JI yang terjerat kasus narkoba yang dihukum pidana 4 tahun.

Dia dibebaskan pada Rabu (3/12/2023).

Kalapas Radi Setiawan yang diwakili oleh Kasibinadik Maidy Ferdy menyampaikan Program Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada tahanan yang telah memenuhi syarat.

"Tentunya warga binaan ini berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana selamat dia ditahan," ujarnya Kamis (4/12/2023)

Lanjutnya, Sebelum pengeluaran, tahanan tersebut dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.

"Warga binaan tersebur dengan pendampingan petugas diserahkan kepada pihak balai pemasyarakatan manado untuk pembinaan dan pengawasan selanjutnya," jelasnya. (Ren) 

Baca juga: Sosok Alvin Lim, Advokat yang Viral Sebut Ferdy Sambo Tidur di Gedung ber-AC Bukan di Lapas Salemba

Baca juga: 6 Tahanan dari Lapas, Rutan, dan LPKA Sulawesi Utara Akan Bebas, 1261 Orang Dapat Remisi Natal 2023

Berita Terkini