TRIBUNMANADO.CO.ID - James Arthur Kojongian (JAK) tengah menjalani hari hari terakhirnya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Surat Keputusan Mendagri tentang pemberhentiannya sudah keluar, Kamis (4/1/2024), surat itu masuk dan diumumkan dalam
Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan DPRD dan Penyampaian Laporan Reses III Masa Persidangan Pertama Tahun 2023 sekaligus Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2023 serta Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2024 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Sulut.
Baca juga: Raski Mokodompit Segera Gusur James Arthur Kojongian JAK dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara
Ketua DPRD Sulut Andi Silangen membacakan surat itu di ujung rapat.
"Sudah masuk surat dari Fraksi Golkar yakni surat pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Sulut," kata dia.
Sebutnya, pelantikan menunggu surat pengantar dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Olly saat dikonfirmasi mengatakan, siap memproses surat tersebut.
Menurut Olly, waktu pelantikan Raski Mokodompit sebagai pengganti JAK bakal berlangsung segera.
"Dalam tempo secepat cepatnya dan sesingkat singkatnya," kata dia.
Diketahui proses PAW JAK sebagai Wakil Ketua DPRD berproses sejak pertengahan tahun lalu.
Fraksi Golkar yang mengusulkannya setelah JAK terjerat sejumlah dugaan kasus.
JAK sendiri dalam rapat paripurna tersebut nampak santai.
Ia duduk di meja pimpinan dan berdiri lalu menyalami setiap perwakilan AKD yang memasukan dokumen tertulis. (Art)