Polda Sulut

Ditresnarkoba Polda Sulut Musnahkan 33 Gram Sabu dan 11.000 Butir Obat Keras

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, minuman keras, dan obat keras dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, minuman keras, dan obat keras dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (21/12/2023) pagi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 33 gram sabu, 400 liter minuman keras ilegal serta kurang lebih 11.000 butir obat keras.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan penyitaan dari beberapa tempat, termasuk jasa pengiriman terhadap paket yang tidak diketahui pemiliknya.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil KRYD dan juga sitaan oleh Ditresnarkoba Polda Sulut.

Dirinya mengatakan, sejumlah barang bukti ini menunjukan Polda Sulut serius dalam rangka menangani penyalahgunaan narkoba.

"Ini merupakan kerja sama juga yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi, karena salah satu upaya pemberantasan narkoba adalah kita melakukan penegakan hukum, kemudian pemusnahan barang bukti,” ujarnya

Kapolda Sulut mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, miras, dan obat keras jenis apapun, terlebih pada generasi muda.

“Kami mengimbau generasi muda dan seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, minuman keras karena itu pasti akan merusak tubuh, pikiran, juga masa depan, dan itu akan sangat berbahaya.

Bahaya bagi diri pribadi terhadap kesehatan dan bahaya juga terhadap lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (Ren)

Relawan AMIN Muda Sulut Dorong Keterlibatan Generasi Muda Lewat Nobar Debat Cawapres 2023

Berita Terkini