Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- JT terdakwa kasus kekerasan seksual di Kabupaten Talaud akhirnya menjalani sidang putusan.
Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis 7 Desember 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Talaud, Sulawesi Utara.
Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis selama 15 tahun penjara oleh hakim.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo Rahmat Abdul mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain vonis 15 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 15 juta subsider enam bulan penjara.
"Jadi vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan kami yakni 15 tahun penjara," kata dia.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," tegas dia.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa JT menyatakan menerima.
Selain itu JPU juga menyatakan sudah menerima putusan tersebut dan bersifat inkrah. (nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.