Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengimbau masyarakat pro aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran terkait BBM subsidi.
"Kita selalu selalu sampaikan, jika ada temuan, dugaan laporkan ke kami. Bisa lewat Pertamina 135," ujar Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina, Romi Bahtiar kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (07/12/2023).
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang melihat langsung di lapangan pelanggaran bisa pula langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Terkait adanya dugaan operator SPBU yang melakukan mark up harga solar subsidi, Romi memastikan Pertamina tengah melakukan pendalaman.
"Sedang kami cek ke bagian ritel di Manado. Jika memang benar seperti itu, tentu akan ada tindaklanjutnya," ujar Romi.
Kata dia, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.
Baca juga: Soal Dugaan Mark Up Solar Subsidi di SPBU Manado, Ini Tanggapan Wagub Sulut Steven Kandouw
Baca juga: SPBU di Sulawesi Utara Diduga Mainkan Harga Solar, Polresta Manado Lakukan Penyelidikan
Bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan itu beragam.
Misalnya, operator melayani pembelian BBM subsidi mnggunakan beberapa QR code untuk kendaraan atau pembeli yang sama.
Begitu juga, jika SPBU melayani pembelian BBM lebih dari kuota sesuai aturan.
"Misalnya, mobil roda enam angkutan barang jatahnya 200 liter per hari. Jika dilayani lebih, SPBU, operatornya kita tindak," katanya.
Sementara itu, Pertamina berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat tegas terhadap oknum-oknum yang mengambil keuntungan sepihak dari BBM subsidi.
Katanya, Pertamina mengedepan sinergi dengan Kepolisian yang memiliki kewenangan memberikan penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Praktik seperti membeli solar subsidi, menimbun dan mengkomersilkan ulang merupakan ranah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk ditindak.
Terkait itu, Pertamina memberikan sanksi kepada 15 SPBU yang terbukti menyalahgunakan hak sebagai penyalur BBM subsidi di Sulawesi Utara selang September hingga Oktober 2023.
Sanksi yang diberikan terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite JBKP selama satu bulan, sanksi wajib membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina hingga ancaman pencabutan izin secara permanen. (ndo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.