TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui soal NPWP akan menggunakan nomor induk kependudukan.
Terkait hal tersebut masyarakat diminta untuk melakukan validasi.
Dimana ada tenggat waktu untuk validasi NIK dan NPWP.
Validasi ini dilakukan agar lebih mudah saat mengurus keperluan pajak dan keuangan.
Bagi yang belum memvalidasi bisa langsung ke situs pajak.go.id.
Seperti yang diketahui sebelumnya batas waktu untuk validasi hanya sampai akhir tahun ini.
Namun pemerintah kembali mengundur jadi pertengahan tahun 2024.
Lantas bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP?
Berikut ini langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP.
Segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum tahun 2024.
Hal ini penting agar Anda tidak terhambat saat mengurus keperluan pajak dan keuangan.
Pasalnya, pemerintah kini akan memberlakukan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor NPWP, sebagaimana dilansir Kompas.tv
Mulanya, batas waktu validasi NIK jadi NPWP adalah awal tahun 2024, namun kemudian diundur menjadi pertengahan 2024.
Agar tidak terlambat, segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut.
Cara Aktivasi NIK menjadi NPWP:
1. Masuk ke situs https://pajak.go.id
2. Pilih menu ‘‘Login’’
3. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
4. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini.
5. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
6. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
7. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
8. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya.
Cara Cek integrasi NIK dengan NPWP:
1. Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Pilih kategori "Orang Pribadi" untuk mengecek NIK sudah terintegrasi NPWP atau belum
3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Klik “Cari”.
Suryo mengatakan, proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.
Sosialisasi integrasi NIK dengan NPWP juga dilakukan oleh pemangku kepentingan yang banyak menggunakan data NIK dan NPWP, seperti perbankan.
Tenggat waktu diundur
Semula, integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.
"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Sehingga saat ini masih ada kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax.
Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.
(Sumber Kompas.tv)