Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara kembali meringkus satu pelaku kasus ujaran kebencian inisial FR.
Pelaku kedapatan membuat postingan di media sosial menghasut masyarakat di tengah ketegangan dua kelompok di kota bitung beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli cyber Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2023.
"Subdit Cyber mendapat postingan dari pemilik akun DR terkait ujaran kebencian di wilayah kelurahan bitung, kecamatan maesa. Tim kemudian ke lokasi dan menangkap pelaku dengan seorang perempuan inisial FR (23), bekerja sebagai ibu rumah tangga," jelasnya Senin (4/12/2023)
Menurutnya perkara ini dalam proses penyidikan.
"Apabila berkas sudah lengkap, kami akan segera limpahkan berkasnya di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.