TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Ketegangan antar dua kelompok di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ternyata ormas keagamaan dan ormas adat, Sabtu (25/11/2023) sore.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan peristiwa bentrok terjadi di dua titik.
Pertama di daerah dekat kompleks Sari Kelapa Kecamatan Maesa, korban AN dari ormas keagamaan alami luka berat.
Baca juga: Fakta-fakta Ketegangan Dua Kelompok di Bitung: Sudah Kondusif, 5 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Pelakunya, melarikan diri ke Kota Manado, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.
"Sudah ada dua pelaku di tengkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat ini tengah pengembangan dengan anggota Polisi untuk untuk tersangka lainnya," kata Gani Siahaan, Minggu malam.
Minggu malam Polda Sulut gelar press realese pengungkapan dan penangkapan, tindak pidana saat terjadi bentrok dua kelompok di Bitung.
Lanjut mantan Kapolres Kotamobagu ini, kejadian kedua di jalan Sudirman depan City Mart, dengan korban dari pihak ormas adat dengan pelaku lima orang.
Mereka sudah di tangkap Polisi, inisial FS, GL, BL, A, RA dan satu pelaku dibawah umur di tangkap di Bitung.
"Dari tujuh pelaku yang ditangkap dan telah di tetapkan tersangka, tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Karena beredar informasi banyak pelaku yang terlibat tindak pidana bentrok dua kelompok," jelasnya.
Apa yang diungkap Polisi, merupakan hasil penyelidikan.(crz)