Heboh di Bitung

Fakta-fakta Ketegangan Dua Kelompok di Bitung: Sudah Kondusif, 5 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta Ketegangan Dua Kelompok di Bitung: Sudah Kondusif, 5 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

2. Kelompok yang Terlibat Ketegangan tak Kantongi Izin

Menurutnya, pihak Polres Bitung sudah memverifikasi soal surat permohonan izin yang masuk ke pihaknya. 

Namun Polres Bitung memutuskan tak mengeluarkan izin kepada dua kelompok massa tersebut. 

"Kami putuskan tak keluarkan izin untuk dua kelompok ini," kata dia, Minggu 26 November 2023 saat konferensi pers di Polres Bitung. 

Ia mengatakan hal ini menjawab semua isu soal izin yang beredar. 

"Jadi kami tegaskan lagi untuk kedua kelompok ini izinnya tak ada," ucap dia. 

Sayangnya meski tak ada izin, kedua kelompok massa ini tetap melakukan kegiatannya. 

"Maka sudah tugas kami untuk memberikan pengamanan. Karena kegiatannya tetap dilaksanakan," ungkapnya. 

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengatakan dari dua kelompok massa tersebut hanya satu yang memiliki izin. 

"Hanya satu yakni kelompok adat, tapi itu Izinnya dari Kesbangpol Bitung dan bukan polisi," tegas dia. 

Ia menegaskan anggotanya sudah melakukan pengamanan sesuai prosedur.

Tapi bentrok tersebut bukanlah hal yang diinginkan.

3. Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dari kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung.

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengatakan tujuh tersangka tersebut semuanya adalah warga Kota Bitung.

Halaman
1234

Berita Terkini