Kasus TPPU

Sosok Swita Glorite Supit Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Adalah Seorang Residivis

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Swita Glorite Supit saat diamankan penyidik Subdit Perbankan yang dipimpin Iptu Stefanus Mentu di lantai 28 Hotel Urban Xpress Tangerang

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara baru-baru mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal asuransian.

Tersangka diketahui bernama Swita Glorite Supit.

Swita diamankan di lantai 28 Hotel Urban Xpress Tangerang, Jumat 17 November 2023, oleh tim Subdit Perbankan Polda Sulut yang dipimpin Iptu Stefanus Mentu, pasca diduga merugikan sejumlah nasabah sebanyak Rp 141 Miliar.

Tersangka memiliki sejumlah peran. Di antaranya, membuat rekening pooling sebagai rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.

Kemudian, menerima uang secara tunai dari calon tertanggung atau nasabah, memberikan bunga 9 persen bonus uang cash back, mobil, handphone, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh perusahaan, dan menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan.

Swita pun dijerat dengan pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Pernah Dihukum Penjara Kasus Serupa

Swita Glorite Supit diketahui pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, 6 bulan penjara, pada 8 Juli 2021 oleh Ketua Majelis Hakim Alfi Usup dengan Perkara nomor ; 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd.

Perkara yang divonis hakim, serupa dengan kasus yang sementara menjeratnya saat ini yaitu tindak pidana pengasuransian.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian," sebut Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, Pengadilan Negeri Manado, kala itu

Swita Glorite Supit kala itu tidak dihadirkan dalam ruang sidang hanya melalui daring dari Rutan Malendeng.

JPU sebelumnya mendakwa Swita dengan pasal 76, 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1), pasal 263 ayat (1), Jo pasal 55 KUHPidana dan pasal 263 ayat ayat (2) KUHPidana.

Swita Glorite Supit menguras dana milik 7 orang nasabah Tertanggung Asuransi Sinarmas MSIG Tbk yang mengikuti program asuransi Power Save dengan total sekisar Rp 82 miliar.

Selain ketujuh orang tersebut, Swita Glorite Supit  juga berhasil menguras dana milik 10 nasabah Tertanggung lainnya, dengan total sekisar Rp 128 miliar.

Totalnya, dalam kurun waktu tahun 2017-2020, Swita Glorite Supit  berhasil menguras sekisar Rp 200 miliar dari 17 orang nasabah Tertanggung PT. Sinarmas MSIG, Tbk Manado.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Berita Terkini