Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polda Sulut meringkus bandar serta pengecer judi togel yang beraksi di Kota Bitung.
Para pelaku dua pria dan dua wanita.
Keempat pelaku masing-masing berinisial TSA alias Tesar (31), warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua dan ER alias Endi (46), warga Bitung Tengah, Kota Bitung, DM alias Ebi (31) warga Kota Bitung dan NH alias Ain (35), warga Kota Bitung.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Benny Ansiga ketika dikonfirmasi sudah membenarkan adanya penangkapan.
"Kami sudah amankan, ada dua pria dan dua wanita yang kami amankan. Salah satu pelaku Tesar mengaku sebagai bandarnya, sementara lainnya adalah kaki tangan atau pengecer," ujar Ansiga, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, para pelaku judi Togel diamankan di Kota Bitung, Senin (6/11/2023) beserta barang bukti Handphone Samsung, Buku Rekapan serta Uang Rp 807.000.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya permainan judi Togel di kota Bitung, sehingga Tim Resmob langsung merespons laporan masyarakat tersebut.
"Kami langsung amankan para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sulut untuk proses lanjut," jelasnya
Lanjutnya para pelaku yang ditahan di Mapolda diproses sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karenanya dia mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut untuk melaporkan jika adanya praktek perjudian di wilayah Sulawesi Utara.
"Siapapun itu kami pasti tangkap," ujarnya. (Ren)
• Sambil Menangis, Orang Tua Korban Pemerkosaan Oknum TNI AL di Manado Sulut Minta Keadilan
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini