TRIBUNMANADO.CO.IDÂ - Sejumlah anggota DPRD di Sulawesi Utara (Sulut) tak lagi berhak untuk menerima gaji.
Hal ini lantaran para anggota DPRD tersebut pindah dan menjadi calon legislatif di partai lain pada Pemilu 2024.
Ketentuan tersebut mulai berlaku setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada 3 November 2023 nanti.
Sesuai dengan surat edaran Kemendagri bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA tanggal 16 Juni 2023, anggota DPRD yang namanya tercantum dalam DCT tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya.
Berikut nama-nama anggota DPRD di Sulawesi Utara yang tak berhak menerima gaji:
1. Mohamad Wongso (Sulut) Nasdem Pindah ke PDIP
2. Lily Binti (Manado) Golkar Pindah ke PDIP
3. Frangko Wangko (Manado) Nasdem Pindah ke PDIP
4. Vanda Pinontoan (Manado) Demokrat Pindah ke PDIP
5. Robert Tambuwun (Manado) Perindo Pindah ke PDIP
6. Indra Wira Ferna Ondang (Bitung) Nasdem Pindah ke PDIP
7. Ahmad Syafrudin Ila (Bitung) PAN Pindah ke PDIP
8. Superman Boy Gumolung (Bitung) PKPI Pindah ke Hanura
9. Nabsar Badoa (Bitung) PKPI Pindah ke PDIP
10. James E J Kojongian (Tomohon) Golkar Pindah ke PDIP