Pemusnahan Barang Bukti

Lantamal VIII Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Satgas Gakkumla Sulawesi Utara

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal VIII) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satgas Gakkumla Lantamal VIII

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal VIII) musnahkab barang bukti hasil tangkapan Satgas Gakkumla Lantamal VIII, Selasa (17/10/2023)

Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka.

Dirinya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara tindak pidana yang telah inkrah berdasarkan putusan penetapan barang bukti dari Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Kata dia, barang ilegal yang dimusnahkan ini adalah kumpulan hasil operasi Gakkumla selama beberapa bulan terhitung sejak Juli 2023 hingga Oktober 2023.

"Berupa minuman keras sejumlah 1.000 liter, kosmetik Merk Briliant 5.000 paket dan 18 kartun obat ayam ilegal yang semuanya telah dimusnahkan dengan cara dibakar," ujarnya Selasa (17/10/2023)

Menurutnya dalam proses pemusnahan ini, Lantamal VIII telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti bea cukai, KSOP dan Pengadilan Negeri Manado.

"Pada saat pemusnahan dari ketiga institusi ini turut hadir menyaksikan proses pemusnahan ini dan kedepannya kami akan tetap berkordinasi agar penegakan kedaulatan hukum tetap ditegakan," jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini