TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumat adalah hari yang istimewa bagi umat Islam.
Setiap hari Jumat, umat muslim laki-laki wajib melaksanakan sholat Jumat.
Tentang kewajiban muslim laki-laki melaksanakan sholat Jumat disampaikan dalam Alquran.
Berikut penjelasan tentang sholat Jumat dan apa hukumnya bagi muslim yang meninggalkan sholat Jumat.
Apa yang akan terjadi kepada muslim laki-laki yang meninggalkan Sholat Jumat?
Simak penjelasan lengkapnya.
Sholat Jumat disampaikan dalam Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama.
Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."
Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,
Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)
Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.
Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur.
Dikutip dari megapolitan.kompas.com. hukum laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.
Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:
"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)
Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk shalat berjemaah di masjid.
Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.
Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR Muslim)
Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Bolehkah sholat jumat diganti dengan sholat dzuhur?
Menurut Ustaz Adi Hidayat, sholat Jumat boleh diganti dengan shalat Dzuhur, jika memang tidak memungkinkan seseorang menunaikan shalat Jumat secara hukum syar’i.
Misalnya, ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau safar, atau dalam kesulitan, yang tidak memungkinkan menunaikan shalat Jumat, maka orang tersebut dibolehkan.
Bahkan diwajibkan mengganti jumatnya dengan menunaikan shalat Dzuhurnya empat rakaat, menurut Ustadz Adi itu hukumnya sah.
Ustadz Adi Hidayat melanjutkan, Nabi Muhammad Saw. dalam safarnya tidak menunaikan shalat Jumat, yang beliau tunaikan shalat duhurnya.
Atau ketika ada seseorang dalam kesulitan misalnya, dalam keadaan hauf (kesulitan), ada ketakutan, terkena bencana, ada banjir, ada badai, ada dingin yang sangat luar biasa, sehingga tidak bisa ke masjid, maka tunaikan shalat duhur di rumah, sebagai ganti shalat Jumat.
“Itu sah dilakukan, jika adalam keadaan kesulitan tadi. Tapi mohon maaf kalau urusannya kembali kepada pekerjaan, yang menjadikan Anda tidak bisa jumat lagi, tidak bisa jumat lagi, saran saya, sambil bekerja sekarang sambil cari pekerjaan lain yang bisa memudahkan Anda shalat Jumat,” kata Ustadz Adi, seperti dilansir dari sebuah akun Instagram @tausiyahku, Jumat (27/9/2019).
Ustadz Adi mengingatkan, soal rizki seseorang itu sudah diatur oleh Allah Swt. jadi jangan takut kehilangan rizki. Sebab menurutnya haditsnya sohih, sebelum seseorang meninggal, semua rizki akan diberikan kepada semua mahluk ciptaan Allah Swt.
“Anda shalat, Anda tidak shalat rizki Anda diberikan. Tapi celakanya, kalau Anda tidak shalat, maaf Anda tidak shalat, akhirat Anda belum terjamin.
Rizki Anda sudah dijamin, tapi surga Anda belum dijamin. Orang tidak shalat dapat rizki, Anda shalat dapat rizki, tapi persoalannya yang shalat dapat surga, yang tidak shalat belum jelas surganya. Anda tinggal pilih saja,” pungkasnya.
Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Dikutip dari YouTube TAMAN SURGA. NET 11 Juni 2021, UAS menerangkan hadist tentang ancaman Allah SWT bagi mereka yang meninggalkan sholat jumat.
"Siapa yang tidak sholat jumat berturut-turut, bukan karena sakit, bukan karena darurat, tapi karena menyepelekan panggilan Allah, Allah mengunci pintu hatinya," jelas Uatadz Abdul Somad.
"Siapapun yang ceramah tak akan masuk di telinga," tambahnya.
Berikut sejumlah dalil yang menerangkan tentang hukum melaksanakan Sholat Jumat.
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865).
Dalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Adapun adzab bagi mereka yang meremehkan sholat jumat, Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadits ini:
“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutupnya dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Dan Allah akan jadikan kejahilan, kekasaran dan kekerasan hati padanya. Atau Allah akan jadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133).
Golongan yang tidak wajib Sholat Jumat
Sholat Jumat hukumnya wajib bagi umat Muslim laki-laki, adapun golongan yang tidak melaksanakan Sholat Jumat adalah:
1. Hamba Sahaya
2. Perempuan
3. Anak Lecil
4. Orang sakit
5. Musafir (dengan catatan khusus)
Sebagaimana dijelaskan dalam hadist:
"Sholat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih).
Ada hadist lain, yaitu:
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (HR. Ad-Daruqutny).
Apabila tidak bisa melaksanakan Sholat Jumat maka tetap wajib mengerjalan Sholat Dzuhur.
Penjelasan Dr Tgk Sirajuddin Saman, MA
Pada Serambinews.com, Jumat (21/10/2022) lalu, Dr Tgk Sirajuddin Saman, MA yakni Pimpinan Dayah Khamsatu Anwar, Gampong Deunong Kec. Darul Imarah Aceh Besar menjelaskan hukum meninggalkan shalat Jumat.
Pembina Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) ini menerangkan apabila tiga kali meninggalkan shalat Jumat, maka seorang Muslim bisa menjadi seorang munafik.
"Seorang laki-laki Muslim, apabila meninggalkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut, maka dirinya tergolong dalam kategori munafik," katanya pada Serambinews.com.
Selanjutnya, mengenai tiga kali meninggalkan shalat Jumat seorang muslim menjadi kafir, Abu Sirajudin mengatakan belum menemukan nash mengenai penjelasan tersebut.
"Saya belum menemukan, bahwa ada dalil yang menyebut seorang Muslim akan menjadi kafir apabila meninggalkan tiga kali shalat Jumat berturut-turut," tambahnya.
Abu Sirajudin pula mengatakan, dosa meninggalkan shalat Jumat lebih berat daripada dosa meninggalkan shalat fardhu, namun shalat Jumat memiliki keringanan.
Seperti seorang yang sakit, atau ada keadaan yang membuatnya tidak bisa shalat Jumat seperti cuaca hujan, maka seorang muslim diperbolehkan tidak shalat Jumat namun mengantinya dengan shalat fardhu.
Berbeda dengan shalat Fardhu, shalat ini wajib dilaksanakan, tidak bisa ditinggalkan sebagaimanapun keadaan, apabila tidak bisa shalat berdiri, maka dengan cara duduk, apabila tidak bisa duduk, maka bisa dengan berbaring dan seterusnya, tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat fardu.
"Berbeda shalat Jumat dengan shalat Fardhu, meninggalkan shalat Jumat dosanya lebih berat daripada meninggalkan shalat fardhu, namun shalat Jumat memiliki keringanan," terang Abu Sirajuddin.
"Keringanan tersebut berupa shalat tidak diwajibkan apabila seseorang dalam keadaan tidak sehat, memiliki uzur, bahkan apabila cuaca hujan dan sulit untuk ke masjid, shalat Jumat bisa tidak dikerjakan," jelasnya.
Abu Sirajuddin menyebut dua hadist yang menerangkan berkaitan dengan meninggalkan shalat Jumat ini.
"Siapa yang meninggalkan sholat Jum'at sebanyak tiga kali tanpa uzur maka dicatat sebagai golongan orang munafiq," (H.R. Atthabrani)
"Hendaknya suatu kaum menghentikan perbuatannya meninggalkan sholat Jumat atau Allah SWT akan mengunci hati mereka lalu menjadikan mereka benar-benar menjadi orang yang lalai," (H.R.Nasa'i dan Ibnu Majah).
Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:
1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
2. Salju.
3. Dingin baik siang maupun malam.
4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.
(Tribunmanado.co.id/Serambinews.com/Sripoku.com/Surya.co.id)