Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus mafia tambang yang terjadi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin 25 September 2023.
Tiga terdakwa yakni Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku kembali duduk dibangku pesakitan untuk menjalani persidangan.
Sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.
Pada kesempatan ini, kuasa hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi yakni Yance Laliamu sebagai petugas pengamanan lokasi, Markus Laliamu bertugas sebagai tenaga teknisi, Renaldo dan Chandra bertugas sebagai pengawas.
Di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Erens Jannes Ulaen dan hakim anggota Nur Dewi Sundari serta Dominggus Adrian Paturuhu, saksi Markus Laliamu secara langsung mengakui bahwa sejak 2021 telah dilakukan aktivitas penambangan ilegal.
Penambangan Ilegal ini dilakukan di kawasan perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).
Saksi juga mengatakan bahwa terdakwa Arny Christian Kumulontang dan Donal Pakuku tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan meskipun belum mendapatkan ijin secara resmi dari Pemerintah tetap melakukan aktivitas pertambangan.
Dia juga menjelaskan proses perekrutan awal menjadi tenaga teknisi oleh terdakwa Arny dan Donal dalam proses pengelolaan material.
"Saya direkrut oleh Donal Pakuku dan dipertemukan dengan Pak Arny sejak tahun 2021, saya ditanya mau nggak jadi teknisi," kata dia.
"Dengan modal saling percaya, dan saya mengiyakan tawaran tersebut," ujar Markus dalam kesaksiannya didepan majelis hakim.
Sebagai seorang teknisi saksi membuat kolam rendaman untuk mengelolah material tersebut menjadi emas dan mendapatkan hasil yang baik.
"Dalam pekerjaan saya membuat dua kolam rendaman dengan volume material 80.000 ton dengan estimasi hasil mencapai 60 kilogram emas murni," kata dia.
Kolam pertama masih dalam proses pelarutan, sementara kolam kedua sudah dalam proses oksidasi (proses pengikat zat oksigen) selama tiga bulan, sehingga diperkirakan proses pekerjaan sudah rampung 90 persen.
"Setelah itu tak lama ada pencegahan oleh pelapor, sehingga pekerjaan itu terhenti," beber saksi.
Sementara tiga saksi lainnya juga menjelaskan seputar pekerjaan mereka selama melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan perusahaan PT BLJ yang seluas 6 hektar dari total keseluruhan 41 hektar.
Tiga hakim mencecar berbagai pertanyaan seputar aktivitas pekerjaan mereka sehingga empat orang saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa nampak kebingungan.
Setelah beberapa kali diskor, sidang akhirnya ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa (26/9/2023) masih dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta.
Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.
Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI.
Kemudian mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus 2023 dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.