TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polresta Manado kembali menangkap seorang pria yang membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin pada Rabu (30/8/2023) dini hari.
Pria tersebut diketahui bernama Kifli Laurestabo (30) warga Bintauna, Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.
Ia ditangkap saat sedang melakukan pesta miras di Pasar Tuminting, Kota Manado.
Awalnya tim Bravo ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupadang melakukan patroli di dekat Pasar Tuminting.
Tiba-tiba tim melihat ada sejumlah anak muda yang pesta miras.
Parahnya lagi, salah satu anak muda tersebut membawa sajam jenis samurai.
"Ketika kami geledah, ternyata ada samurai yang dibawa oleh pelaku," kata Maria Rurupadang.
Setelah mendapatkan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Polresta Manado untuk diproses.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan.
Baca juga: Kunci Jawaban llmu Pengetahuan Alam Kelas 9 SMP, Materi Fragmentasi dan Regenerasi Planaria
Baca juga: Renungan Harian Kristen, Yakobus 1:6, Bahaya Kebimbangan atau Keraguan
"Sudah kita tahan. Karena jangan sampai mabuk dan buat onar lagi," tegas dia.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.