TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Partai PPP Bitung dikabarkan menindaklanjuti belasan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masuk Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung, Sulawesi Utara.
Belasan bacaleg dari PPP dikabarkan TMS diduga lantaran tidak melengkapi berkas sampai waktu yang diberikan KPU Bitung.
Pengajuan rancangan daftar calon sementara (DCS) dalam Pemilu 2024 sendiri berlangsung tanggal 6-11 Agustus 2023.
Akibatnya, hal ini bermuara dilaporkannya KPU Bitung ke Bawaslu Kota Bitung.
Kamis (24/8/2023) sore, tengah berlangsung sidang mediasi antara KPU Bitung dan PPP Bitung di Kantor Bawaslu Bitung.
"Ada sementara sidang mediasi," kata sumber Tribunmanado.co.id.
Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Hal yang Lebih Besar, Pakai Kunci C Lebih Mudah
Baca juga: Berikut 10 Jabatan Eselon II Pemprov Sulawesi Utara Masih Kosong, Sedang Dibuka Pendaftaran Seleksi
Berdasarkan pantauan, memang ada sidang tertutup di Kantor Bawaslu Bitung.(*)
Baca berita lainnya d: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca tanpa iklan