TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.
Setelah bebas, Tribunmanado.co.id mengunjungi Perumahan Tamara Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kabarnya, kedua orang tua Richard tinggal di sana.
Namun, dari pantauan sejak pagi sampai sore hari, rumah tersebut terlihat kosong.
Menurut pengakuan tetangga, ayah dan ibu Richard selalu keluar rumah sejak pagi hari.
"Kosong tidak ada orang. Mereka sudah keluar dari pagi-pagi, biasanya pulang nanti malam," ujar salah satu tetangga.
Katanya, jarang sekali ayah dan ibu Richard ada di rumah.
"Beberapa hari ini mereka selalu keluar. Jadi kalau mau ke sini datang pagi-pagi sekali atau malam hari," ucapnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.