DPRD Sulut

DPRD Sulut Gelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda di Bulan Juli 2023

Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke masyarakat

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke masyarakat, pada19 - 22 Juli 2023.

Sekretaris DPRD Sulut Sandra Moniaga melalui Kabag Persidangan Jerry Hansomina menyatakan, Ranperda yang disosialisasikan adalah ranperda inisiatif dewan yakni Ranperda Badan Riset dan Inovasi Daerah.

“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), mulai 19-22 Juli, pimpinan dan anggota DPRD Sulut melaksanakan sosialisasi Ranperda Badan Riset dan Inovasi Daerah. Draft ranperda sudah ada, dan sosialisasi ini sekaligus untuk meminta masukan dari warga masyarakat,” kata Jerry.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke masyarakat (DPRD Sulut)

Untuk kegiatan tersebut, DPRD Sulut mengalokasikan dana sebesar Rp1,3 Miliar. Besaran anggaran ini dirasa memadai untuk kegiatan tersebut.

“Total anggaran untuk sosialisasi ranperda senilai Rp 1,3 miliar untuk 45 Legislator. Anggaran termasuk honor narasumber, makan-minum, sewa tempat, uang pengganti transport, ATK dan lainnya. Rp 19,7 Juta masing-masing legislator di luar makan minum dan perjalanan dinas karena masing-masing dapil berbeda jumlahnya,” jelas Jerry.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke masyarakat, pada19 - 22 Juli 2023. (DPRD Sulut)

Sebut Jerry, sosialisasi ranperda akan berlangsung dua kali. Tahap kedua pada 27-30 Juli. “Besaran anggaran tetap sama,” kata dia.

Ia menambahkan pelaksanaan sosialisasi dengan topik yang sama tersebut sesuai aturan.
“Ini sudah sesuai aturan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) melaksanakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), di Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Jumat (21/7/2023).

JAK mengatakan sosilisasi ini untuk meminta masukan dan usulan dari masyarakat terkait Ranperda Pembentukan BRIDA.

“Jadi, ini adalah ranperda inisiatif dewan dan sebelum dilakukan pembahasan legislstor Sulut melaksanakan sosialisasi ranperda itu kepada masyarakat. Banyak masukan dan usulan yang disampaikan warga,” kata legislator Partai Golkar itu.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si melaksanakan sosialisasi Ranperda tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Jumat (22/7/2023).

Sosialiasi ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat secara maksimal terkait dengan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini Pembentukan BRIDA.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke masyarakat, pada19 - 22 Juli 2023. (DPRD Sulut)

Bahkan, MJP juga akan menyebar kuesioner di Perguruan Tinggi (PT) negeri dan swasta untuk mendapatkan masukan terkait ranperda tersebut.

Anggota DPRD Sulut Braien Waworuntu menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Desa Ranotongkor kecamatan Tombariri timur, Kamis (27/07/2023).

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Indonesia. (Adv)

Berita Terkini