Polda Sulut

Ditlantas Polda Sulut Jelaskan Mekanisme Pembuatan SIM, yang Tidak Lulus Dapat Kesempatan 3 Kali

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi SIM Ditlantas Polda Sulut AKP Awaludin Puhi

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara menjelaskan mekanisme hingga mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasi SIM AKP Awaludin Puhi mewakili Dirlantas Polda Sulut Kombes Rachmad Iswan Nusi  mengatakan sesuai dengan Perpol No 5 Tahun 2021 mengenai mekanisme dan penetapan penerbitan SIM, didalamnya terdapat persyaratan usia.

Kemudian tentang kelengkapan adminstrasi, lulus ujian kesehatan jasmani dan rohani, serta mengikuti tes kategori SIM baru, wajib lulus ujian teori dan praktek

"Jadi semuanya telah diatur dalam perpol tersebut," jelasnya kepada Tribun Manado

Lanjut Awaludin, untuk ujian teori terdapat maksimal 30 pertanyaan yang wajib dijawab dengan benar.

Ketika pemohon itu lulus, dia akan mengikuti simulasi keterampilan, lalu masuk pada praktek roda dua atau roda empat, ada beberapa item yang harus dilakukan sesuai mekanisme penerbitan SIM.

"SIM ini merupakan bukti kompetensi, layakya seorang bisa membawa kendaraan, sehingga dengan kompetensi tersebut, wajib memiliki pengetahun, keterampilan dan etika mengemudi," jelasnya

Menurutnya tahapan penerbitan SIM yang langsung dari Korlantas sampai di wilayah, sudah sama semuanya.

"Semua sama di Indonesia, begitupun soal biayannya, sesuai dengan aturannya ada biaya PNBP baik kategori SIM C, SIM A dan Peningkatan," jelasnya

Awaludin menambahkan, saat ini ada program dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melaksanakan pelatihan mengemudi, bagi masyarakat yang akan melaksanakan ujian praktek.

"Momen-momen seharusnya digunakan masyarkat, sehingga nanti dalam pelaksanaan ujian bisa tercapai sesuai standart penilaian," jelasnya

Bagi yang tidak lulus ujian SIM, terdapat tiga kali kesempatan, pertama satu minggu setelah dinyatakan tidak lulus, kemudian ada kesempatan kedua dan ketiga.

"Yang masih gagal tiga kali kesempatan, disarankan untuk mengikuti pelatihan, yang dilakukan oleh kepolisian atau ada sekolah mengemudi," jelasnya.(Ren) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini