TRIBUNMANADO.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayanan publik dan pembangunan di daerah harus netral pada pemilihan umum serentak Tahun 2024 mendatang.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff mengatakan, Tahun 2024 merupakan tahun politik dimana seluruh bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan umum serentak memilih presiden wakil presiden, DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota serta pemilihan kepala daerah.
Terkait hal ini Wolff mengingatkan ASN sebagai pelayanan publik dan pembangunan di daerah harus netral pada pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang. Ditegaskan Sekkab netralitas ASN pada pemilu serentak tahun 2024 tertuang dalam undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Pelaksanaan agenda tersebut mengacu UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dimana salah satu asas penyelenggaraan kebijakan ASN adalah netralitas bahwa setiap ASN tidak berpihak dengan segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sangihe Aris Pilat mengatakan, ASN sudah memiliki aturan koridor sebagai batasan dalam Pemilu.
“Jadi ada regulasi bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis tetap menahan netralitas jika melanggar pasti ada sanksi disiplin,” ujar Kaban.
Meski memiliki hak pilih yang diatur Undang-undang sebagai hak konstitusi tambah dia, ASN harus tetap menyembunyikan netralitas dan tidak terlibat politik praktis.
ASN yang melanggar ketentuan terlibat politik praktis diantaranya mengikuti kampanye dengan memakai atribut Partai Politik.
“Kalau soal pemberlakukan sanksi bagi ASN tentunya ada tahapan dan tentunya ada yang melapor disertai bukti-bukti yang mendukung. Karena dalam memberikan sanksi bagi ASN, akan melampaui proses yang di dalamnya pelapor harus bisa mempertanggung jawabkan dan ada bukti-bukti pendukung,” tuturnya sembari berharap, demi terhindar dari sanksi diharapkan seluruh ASN tidak terlibat politik praktis dan dapat menjaga netralitas sebagaimana diatur oleh regulasi,” kuncinya. (Nel)
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Wilayah Sulut Tadi Siang, Ini Data BMKG Magnitudo Guncangan
Baca juga: Kabar Terbaru Micha Paruntu, Berbagi Kisah Kehilangan Anak hingga Bekerja dalam Pelayanan
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.