MANADO.TRIBUNNMANADO.COM - Pasca menerima vonis dari hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Tiga terpidana kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005, akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Ketiga terpidana yang mengajukan banding tersebut adalah Jan Wawo, Ferro Taroreh, dan Hanny Roring.
Hal itu dibenarkan oleh humas PN Manado Relly Behuku.
Ketika dikonfirmasi Selasa 25 Juli 2023, Relly Behuku mengatakan ketiga terpidana sudah resmi mengajukan banding.
"Saya sudah dapat infonya. Ketiga terdakwa memang sudah resmi mengajukan banding atas vonis terhadap mereka," kata dia.
Ia menambahkan sidang selanjutnya akan bergulir di PT Manado.
"Nanti dipantau saja disana yah," ujarnya.
Hal yang sama juga diucapkan kuasa hukum Ferro Taroreh yakni Adi Bawaeda.
Adi mengatakan kliennya sudah resmi mengajukan banding.
"Sudah, kita ajukan pekan lalu," ungkapnya.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu penetapan hakim dari PT Manado.
Sebelumnya diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi PT Air Manado divonis oleh hakim di PN Manado.
Terdakwa Hanny Roring divonis penjara selama lima tahun penjara.
Terdakwa Ferro Taroreh divonis empat tahun enam bulan penjara.
Dan Jan Wawo divonis lima tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 yang merugikan negara sebesar Rp 14 milyar. (Nie)